Setiap tahun Badan Pusat Statistik
melakukan Survei Khusus Triwulanan Neraca Produksi. Survei ini dilaksanakan
setiap 3 bulan sekali yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. SKTNP
ini terbagi menjadi 2 jenis yaitu SKTNP Barang dan SKTNP Jasa. Cakupan kategori
usaha SKTNP Barang adalah produksi es, pengelolaan limbah, serta pengelolaan
sampah dan daur ulang. Sementara cakupan kategori usaha SKTNP Jasa adalah
penyediaan akomodasi lainnya, jasa pendidikan swasta; rekreasi swasta; agen
perjalanan wisata/biro perjalanan wisata; akuntan; arsitektur; jasa
pemrograman/konsultasi computer/jasa informasi; reparasi computer, alat
elektronik, dan furniture; penyediaan makanan dan minuman; serta real estate.
SKTNP digunakan sebagai data pendukung dalam penyusunan Produk Domestik
Bruto/Produk Domestik Regional Bruto.
Badan Pusat Statistik Kabupaten
Tulang Bawang melaksanakan pendataan SKTNP Tahap 1 sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan. Yang berbeda dari pendataan tahun-tahun sebelumnya, SKTNP
2024 ini menggunakan moda pendataan CAPI yaitu dengan memanfaatkan aplikasi
Fasih. Sampel pendataan telah ditetapkan oleh BPS Pusat, yaitu sebanyak 7
sampel secara probability sampling.
Hal ini pun baru dilaksanakan di tahun 2024 karena sebelumnya pendataan
dilakukan secara nonprobability sampling.
Petugas pendataan adalah pegawai organik dan mitra statistik.