Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berposisi netral, bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik, tidak terkecuali seluruh pegawai BPS Kabupaten Tulang Bawang.
Ikrar Netralitas Pegawai BPS Kabupaten Tulang Bawang dilakukan bersamaan dengan kegiatan apel Pegawai di hari Senin, 20 november 2023. Ikrar netralitas ini sebagai bentuk janji Pegewai BPS Kabupaten Tulang Bawang untuk netral pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 202, antara lain dengan menghindari konflik kepentingan, tindakan intimidasi, ancaman kepada ASN masupun masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu; menggunaan media sosial dengan bijak, tidak menyberakan berita bohong; menolak politik uang dan segal ajenis pemberian dalaa bentuk apapun.
Pelaksanaan Apel pagi dengan Pembina apelnya Kepala BPS Kabupaten Tulang Bawang dengan peserta pegewai BPs kabupaten Tulang Bawang. Amanah Apel pagi yang disampaikan merupakan amanah dari dari Direktur Sistem Informasi Statistik, dimana salah satu pointnya adalah pemanfaat teknologi dalam proses pengumpulan data, pengolahan data maupun proses berbagi data nantinya.
(humas-1808)