ST2023 selain mencakup Usaha Pertanian Perorangan (UTP), juga mencakup Usaha Pertanian Berbadan Hukum (UPB) dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL). Berbeda dengan pendataan ST2023 untuk Usaha Pertanian Perorangan (UTP), pendataan UPB UTL ditujukan untuk usaha pertanian non perorangan seperti perusahaan, BUMD, PT, Koperasi, LSM, Kantor Pemerintah, Kelompok Tani, pesantren, yayasan atau sekolah yang melakukan usaha pertanian, dll.
Pelaksanaan Pengawasan Pendataan UPB di PT Sweet Indo Lampung (SIL) dilakukan oleh Joseph Gabriel N, dimana petugas pendatanya adalah Tim Task Force, Pencacahan dilakukan dengan mode CAPI menggunakan aplikasi FASIH. Data belum dapat dikumpulkan lengkap karena data di kantor PT. SIL masih kurang sehingga perlu dilakukan pengecekan data kembali oleh pihak PT. SIL di lapangan menggunakan kuesioner ST2023-UPB.L2, sehingga seluruh isian pada kuesioner dapat terisi secara lengkap.