Kegiatan Survei Tahunan Perusahaan Industri Manufaktur (STPIM) - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulangbawang

Mari berkontribusi dalam peningkatan pelayanan dan kualitas data BPS Kabupaten Tulang Bawang dengan mengisi Survei Kebutuhan Data melalui link berikut

Butuh data atau konsultasi statistik? Tidak perlu repot, langsung Chat saja TISKA (Tanya data Informasi Statistik Kabupaten Tulang BAwang). Klik Icon WA pada pojok kanan bawah website.

Publikasi Kabupaten Tulang Bawang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini

Kegiatan Survei Tahunan Perusahaan Industri Manufaktur (STPIM)

Kegiatan Survei Tahunan Perusahaan Industri Manufaktur (STPIM)

16 Mei 2024 | Kegiatan Statistik


Survei Tahunan Perusahaan Industri Manufaktur (STPIM) merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperoleh data statistik yang dipercaya dan tepat waktu untuk perencanaan pembangunan sektor industri manufaktur. Data yang dikumpulkan adalah terkait dengan karakteristik perusahaan, keberadaan pegawai, pengeluaran, produksi, modal tetap, dan pendapatan perusahaan. Metode survei ini dilakukan dengan moda kombinasi CAPI, PAPI, dan CAWI; jika perusahaan bersedia melakukan pengisian mandiri.


Di Kabupaten Tulang Bawang sendiri, terdapat 9 perusahaan yang menjadi sampel dari survei ini. Kegiatan pencacahan dilakukan oleh pegawai organik BPS Kabupaten Tulang Bawang. Perusahaan yang didatangi bergerak di berbagai bidang seperti pengolahan TBS (Tandan Buah Segar) menjadi CPO (Crude Palm Oil), pengolahan tebu menjadi GKP (Gula Kristal Putih), hingga pengolahan ubi kayu menjadi tepung tapioka. Pada hari Selasa, 16 Mei 2024, tim dari BPS Kabupaten Tulang Bawang melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan untuk bersilaturahmi dengan contact person perusahaan serta menyampaikan pentingnya survei ini bagi pembangunan. Dokumen STPIM telah diterima dengan baik oleh perusahaan dan tinggal menunggu data masuk dari perusahaan.


Pelaksanaan survei ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, Pasal 11. Kerahasiaan data yang diberikan dijamin oleh Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, pasal 21. Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang tersebut, setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulang Bawang(Statistics of Tulang Bawang Regency) Jl. Cemara No.285 Menggala SelatanTelp (+62-726) 7575406 \ 7575407

Faks (+62-726) 7575407Email: bps1808@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik