1. Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT)
Pengeluaran
konsumsi rumah tangga adalah pengeluaran atas barang dan jasa oleh
rumah tangga residen untuk tujuan konsumsi akhir. Rumah tangga
didefinisikan sebagai individu atau sekelompok individu yang tinggal
bersama dalam suatu bangunan tempat tinggal, mengumpulkan sebagian atau
seluruh pendapatan dan kekayaannya, serta mengonsumsi barang dan jasa
secara kolektif, utamanya makanan dan perumahan.
Konsumsi
akhir yang dimaksud adalah konsumsi barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangga. Konsumsi akhir rumah tangga mencakup :
- Nilai barang dan jasa yang berasal dari pembelian;
- Perkiraan nilai barang dan jasa yang berasal dari transaksi barter;
- Perkiraan nilai barang dan jasa yang berasal dari pemberi kerja sebagai bagian dari kompensasi tenaga kerja;
- Perkiraan nilai barang dan jasa yang diproduksi untuk dikonsumsi sendiri.
2. Pengeluaran Konsumsi Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT)
LNPRT
merupakan lembaga yang menyediakan barang dan jasa secara gratis atau
pada tingkat harga yang tidak berarti secara ekonomi bagi anggota atau
rumah tangga, serta tidak dikontrol oleh pemerintah. LNPRT dibedakan
atas 6 jenis lembaga, yaitu:
- Organisasi kemasyarakatan
- Organisasi sosial
- Organisasi profesi dan serikat buruh
- Organisasi kebudayaan, olahraga, dan rekreasi
- Partai Politik
- Lembaga keagamaan
Besarnya
PK-LNPRT sama dengan output atau biaya produksi yang dikeluarkan dalam
rangka melakukan aktivitas pelayanan pada masyarakat, anggota
organisasi, atau kelompok masyarakat tertentu. Biaya produksi LNPRT sama
dengan nilai konsumsi antara ditambah biaya primer (kompensasi pegawai,
penyusutan, dan pajak atas produksi lainnya). Biaya produksi adalah
biaya yang dikeluarkan lembaga atas penggunaan barang dan jasa (antara)
dan faktor produksi, ditambah nilai barang dan jasa yang berasal dari
produksi sendiri atau pemberian pihak lain (transfer). Jika menggunakan
input yang diperoleh secara cuma-cuma, nilainya diperkirakan sesuai
harga pasar yang berlaku.
3. Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P)
Pemerintahan
umum terdiri dari unit institusi yang memenuhi tanggung jawab politik
dan peran pengaturan ekonomi, serta penyediaan jasa (bahkan mungkin
barang) untuk konsumsi individu maupun kolektif terutama yang berbasis
nonpasar, serta melakukan redistribusi pendapatan dan kekayaan. Sektor
pemerintahan umum terdiri atas seluruh unit pemerintah pusat, pemerintah
daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa), serta seluruh Lembaga Non
Profit yang dikontrol oleh unit pemerintah. PK-P merupakan pengeluaran
atas barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah untuk konsumsi
akhir. Sebagai produsen nonpasar, PK-P didekati dengan biaya-biaya yang
dikeluarkan pemerintah, termasuk nilai barang dan jasa yang dibeli dari
produsen pasar untuk disalurkan ke individu rumah tangga dengan harga
yang tidak signifikan secara ekonomi (social transfer in kind purchased
market production) dan output Bank Indonesia, dikurangi dengan
penerimaan dari penjualan barang dan jasa.
4. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB)
PMTB
didefinisikan sebagai penambahan dan pengurangan aset tetap pada suatu
unit produksi. Penambahan barang modal mencakup pengadaan, pembuatan,
pembelian (barang modal baru dari dalam negeri serta barang modal baru
dan bekas dari luar negeri), termasuk perbaikan besar, transfer atau
barter barang modal, sewa beli (financial leasing), serta pertumbuhan
aset sumber daya hayati yang dibudidaya. Sedangkan pengurangan barang
modal mencakup penjualan, transfer atau barter barang modal pada pihak
lain, serta sewa beli (financial leasing). Pengecualian kehilangan yang
disebabkan oleh bencana alam tidak dicatat sebagai pengurangan.
5. Perubahan Inventori
Inventori
didefinisikan sebagai aset berupa barang dan jasa yang disimpan untuk
kemudian dijual, digunakan dalam kegiatan produksi atau penggunaan
lainnya di waktu mendatang. Inventori dapat dikelompokkan menjadi 5
jenis, yaitu:
1. Bahan baku dan penolong;
2. Barang dalam penyelesaian;
3. Barang jadi;
4. Barang/jasa untuk dijual kembali;
5. Inventori militer.
Perubahan
inventori menunjukkan transaksi yang terjadi dalam inventori. Perubahan
inventori menjelaskan tentang perubahan posisi barang inventori yang
bisa bermakna pertambahan (tanda positif) atau pengurangan (bertanda
negatif). Perubahan inventori diukur dengan nilai barang yang masuk ke
dalam inventori dikurangi nilai barang yang keluar dari inventori dan
kerugian dari penyimpanan barang selama satu periode.
6. Net Ekspor (Ekspor dikurangi Impor)
Ekspor-impor
didefinisikan sebagai transaksi alih kepemilikan (ekonomi) atas barang
dan jasa antara residen suatu perekonomian dengan nonresident. Suatu
unit institusi didefinisikan sebagai residen dari suatu wilayah ekonomi,
jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang
utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam
aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya
ditetapkan minimal satu tahun.
Ekspor
impor menggunakan prinsip pencatatan dengan basis akrual di mana untuk
barang dicatat saat terjadi alih kepemilikan yang pendekatannya
menggunakan waktu pencatatan pada dokumen kepabeanan, sedangkan untuk
jasa dicatat saat jasa tersebut disediakan atau diberikan.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan
salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu
daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku
maupun atas dasar harga konstan.
PDRB pada dasarnya merupakan
jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu
daerah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang
dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada suatu daerah.
PDRB atas
dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang
dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan, sedangkan PDRB atas
dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut
yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu
sebagai tahun dasar. PDRB menurut harga berlaku digunakan untuk
mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur
ekonomi suatu daerah. Sementara itu, PDRB konstan digunakan untuk
mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun atau
pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga.
PDRB
juga dapat digunakan untuk mengetahui perubahan harga dengan menghitung
deflator PDRB (perubahan indeks implisit). Indeks harga implisit
merupakan rasio antara PDRB menurut harga berlaku dan PDRB menurut harga
konstan.
Perhitungan Produk Domestik Regional Bruto secara
konseptual menggunakan tiga macam pendekatan, yaitu: pendekatan
produksi, pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
1. Pendekatan Produksi:
Produk
Domestik Regional Bruto adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa
yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu daerah
dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi
dalam penyajian ini dikelompokkan dalam 17 lapangan usaha (sektor),
yaitu: (1) Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; (2) Pertambangan dan
Penggalian, (3)
Industri Pengolahan, (4) Pengadaan Listrik dan Gas;
(5) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang; (6)
Konstruksi; (7) Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda
Motor; (8) Transportasi dan Pergudangan; (9) Penyediaan Akomodasi dan
Makan Minum; (10) Informasi dan Komunikasi; (11) Jasa Keuangan dan
Asuransi; (12) Real Estat; (13) Jasa Perusahaan; (14) Administrasi
Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib; (15) Jasa Pendidikan;
(16) Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial; dan (17) Jasa Lainnya.
2. Pendekatan Pengeluaran:
Produk
Domestik Regional Bruto adalah besaran nilai produk barang dan jasa
(output) yang dihasilkan di dalam suatu daerah untuk digunakan sebagai
konsumsi akhir oleh rumah tangga, Lembaga Non-profit yang melayani Rumah
Tangga (LNPRT), dan pemerintah ditambah dengan investasi (pembentukan
modal tetap bruto dan perubahan inventori), serta ekspor neto (merupakan
ekspor dikurang impor).
3. Pendekatan Pendapatan:
Produk
Domestik Regional Bruto merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh
faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu
daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa
yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan
keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak
langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga penyusutan dan
pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi subsidi).
Sumber Data dan Metodologi
Data
yang digunakan untuk menghitung PDRB Pengeluaran dikumpulkan dari
departemen/intansi terkait yang secara resmi mengeluarkan data (seperti
ekspor-impor, pengeluaran dan investasi pemerintah, serta investasi
swasta) dan melalui survei-survei khusus BPS (seperti survei khusus
pengeluaran rumah tangga).