Dalam suatu perekonomian, keberadaan
lembaga non profit menjadi pelengkap dari keseluruhan pelaku ekonomi. Lembaga
Non Profit adalah entitas legal atau sosial yang dibentuk oleh rumah tangga,
korporasi atau pemerintah dengan tujuan untuk memproduksi barang dan jasa,
dimana status non profit yang disandang tidak mengijinkan lembaga ini menjadi
sumber pendapatan atau keuntungan bagi unit yang mendirikan, mengendalikan atau
mendanainya.
Pada tahun 2023 BPS Kabupaten
Tulang Bawang mendapat tugas melakukan pendataan Survei Khusus Lembaga Non
Profit dengan jumlah sampel sebanyak 6 lembaga. Sampel-sampel tersebut terdiri
dari beberapa kategori, yaitu organisasi masyarakat, organisasi sosial, organisasi
profesi, partai politik, dan lembaga keagamaan. Pendataan dilakukan pada bulan
Agustus 2023. Hasil pendataan akan diolah dan dikirimkan ke BPS Pusat untuk
dianalisis lebih lanjut.