Perjanjian kinerja (PK) adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Kepala Bada Pusat Statistik Kebupaten Tulang Bawang, Gunawan Catur Prasetyo melaksanakan kegiatan penandatanganan PK BPS Kabupaten Tulang Bawang tahun Anggaran 2023 pada hari kamis, 19 Januari 2023, secara serentak bersama-sama dengan seluruh BPS kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan berbarengan dengan rapat pimpinan BPS kabupaten/kota se-Provinsi Lampung di Ruang Rapat BPS Provinsi Lampung. Acara ini langsung di pimpin oleh Kepala BPS Provinsi Lampung, Ibu Endang Retno Sri Subiyandani, S.Si, M.M, hadir juga seluruh fungsional statistik ahli madya yang merangkap sebagai KF dari masing-masing bidang statistik.
PK BPS Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2023 merupakan penyelarasan dari indikator rencana strategis BPS Kabupaten Tulang Bawang 2020-2024, yang mengacu pada peraturan Kepala Badan Pusat Statistik nomor 36 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik tahun 2020 - 2024.