Pendataan regsosek tidak hanya dilakukan pada siang hari, malam hari-pun kadang dilakukan pendataan.
Malam Regsosek, merupakan istilah yang digunakan pada saat pendataan dilakukan di malam hari dari hingga jam 6 pagi pada tangal 29 Oktober. Malam Regsosek bertujuan mendata penduduk dengan tempat tinggal tidak tetap, seperti tunawisma yang biasanya tinggal di emperan toko, pasar, jalanan atau ODMK (Orang Dalam Masalah Kejiwaan)yang tidak tinggal di rumah.
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulang Bawang ikut turun langsung bersama Tim dan juga Petugas Pendata Lapangan dan Petugas Pengawas Lapangan.
Tim BPS Bergerak dari Kecamatan Menggala, Menggala Timur terus ke Kecamatan Banjar Agung yang memiliki aktivitas ekonomi cukup padat yaitu Unit 2.
Selain Itu, PPL dan PML yang berlokasi di setiap kecamatan juga melakukan penyisiran untuk melakukan pendataan di malam regsosek tadi.
Beberapa ODMK/ODGJ di data dimalam itu, rata-rata mereka tinggal di tempat2 tertentu, ada yang di kandang sapi, halte, pasar maupun di kebun.
Kegiatan ini juga dilakukan secara serentak di seluruh indonesia, semua tempat melakukan pelaksanaan malam regsosek ini.
karena Regsosek mencatat semua penduduk Indonesia.