Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Tulang Bawang

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Kabupaten Tulang Bawang menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Koordinasi Podes 2024 Bersama Pemda Kabupaten Tulang Bawang

Dirilis pada 18 April 2024Sensus dan Survey

Dalam rangka Pelaksanaan Pendataan Potensi Desa yang akan dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2024, BPS Kabupaten Tulang Bawang melakukan koordinasi dengan Pemertintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang pada tanggal 18 April 2024. Kepala BPS Kabupaten Tulang Bawang, Gunawan Catur Prasetyo, SST., M.Si., didampingi tim berdiskusi langsung dengan Pj. Sekda Kabupaten Tulang Bawang, Ferli Yuledi, SP., MT., MM. yang didampingi oleh Kepala Bappeda Tulang Bawang, Dicky Soerachman, S.E. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi kegiatan, dimana dukungan penuh oleh pemerintah daerah sangat diperlukan dalam setiap kegiatan sensus/survei yang dilakukan oleh BPS. Dalam pertemuan ini, Pj. Sekda menyampaikan dukungan penuh dalam pelaksanaan Potensi Desa dimana pemerintah daerah akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa/kelurahan/kecamatan agar dapat memberikan informasi sesuai dengan pertanyaan yang akan diajukan oleh petugas pendata dari BPS Kabupaten Tulang Bawang. Beliau juga menyampaikan, bahwa data podes nantinya akan dapat digunakan sebagai pijakan dalam menentukan  program yang akan dilaksanakan. Harapannya kepada BPS, setelah pelaksanaan Podes, nantinya pemerintah daerah dapat memperoleh informasi detail yang dihasilkan oleh kegiatan ini. Jadi, mari bersama dukung pelaksanaan Pendataan Potensi Desa 2024 dengan menyampaikan informasi yang ada di desa/kelurahan/kecamatan sesuai dengan kondisi yang ada, karena data yang diperoleh menjadi salah satu sumber pengambilan kebijakan program pemerintah.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Tulangbawang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial