Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Tulang Bawang

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Kabupaten Tulang Bawang menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Survei Khusus Triwulanan Neraca Produksi (SKTNP) Tahap 2 Tahun 2024

Dirilis pada 22 April 2024Sensus dan Survey

Setiap tahun Badan Pusat Statistik melakukan kegiatan Survei Khusus Triwulanan Neraca Produksi. Survei ini dilaksanakan setiap 3 bulan sekali yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. SKTNP ini terbagi menjadi 2 jenis yaitu SKTNP Barang dan SKTNP Jasa. Cakupan kategori usaha SKTNP Barang adalah produksi es, pengelolaan limbah, serta pengelolaan sampah dan daur ulang. Sementara cakupan kategori usaha SKTNP Jasa adalah penyediaan akomodasi lainnya, jasa pendidikan swasta; rekreasi swasta; agen perjalanan wisata/biro perjalanan wisata; akuntan; arsitektur; jasa pemrograman/konsultasi komputer/jasa informasi; reparasi komputer, alat elektronik, dan furniture; penyediaan makanan dan minuman; serta real estate. SKTNP digunakan sebagai data pendukung dalam penyusunan Produk Domestik Bruto/Produk Domestik Regional Bruto.  Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan pendataan SKTNP Tahap 2 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kabupaten Tulang Bawang mendapat sampel sebanyak 7 responden, yaitu SKTNP Barang 2 perusahaan es batu serta SKTNP Jasa yaitu 3 pendidikan swasta dan 2 penyedia makan minum. Pendataan dilakukan dengan menggunakan moda pendataan CAPI yaitu dengan memanfaatkan aplikasi Fasih. Petugas pendataan terdiri dari 2 pegawai organik dan 2 mitra statistik, serta 1 orang pemeriksa lapangan.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Tulangbawang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial