15 Maret 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Dalam rangka
menindaklanjuti Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi
Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), maka BPS Kabupaten Tulang Bawang
mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan EPSS Tahun 2024 pada hari Jum’at
(15/03/2024) di Kantor Bappeda Kabupaten Tulang Bawang. EPSS merupakan proses
penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap
hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan
statistik sektoral. Rapat tersebut dihadiri dari oleh Tim EPSS BPS Kabupaten
Tulang Bawang, perwakilan dari Bapedda dan Diskominfo yang merupakan Tim
Penilai Internal, dan OPD Sampel yaitu perwakilan dari Dinas Kesehatan dan
Dinas Ketahanan Pangan.
Pelaksanaan
rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan indeks penilaian
penyelenggaraan statistik sektoral atau Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di
Kabupaten Tulang Bawang. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan
dukungan dan keterlibatan dari semua pihak, yaitu BPS sebagai pembina data,
Kominfo sebagai wali data, kelengkapan bukti dukung penyelenggaraan statistik
sektoral dari OPD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Berita Terkait
Koordinasi Podes 2024 Bersama Pemda Kabupaten Tulang Bawang
Pelaksanaan Pendataan PODES Kecamatan 2024 Kabupaten Tulang Bawang
Pelaksanaan Pendataan PODES (Potensi Desa) 2024 Kabupaten Tulang Bawang
Pelaksanaan Ubinan Padi Subround I 2024 Kabupaten Tulang Bawang
Penghargaan EPSS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Pelaksanaan Ikrar Netralitas Pegawai BPS Kabupaten Tulang Bawang Pada Pemilu 2024
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulang Bawang(Statistics of Tulang Bawang Regency) Jl. Cemara No.285 Menggala SelatanTelp (+62-726) 7575406 \ 7575407
Faks (+62-726) 7575407Email: bps1808@bps.go.id
Tentang Kami