BPS Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan pelatihan petugas Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) dan Seruti (Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan) Maret 2024 dengan pembelajaran secara daring pada tanggal 22-24 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan pembelajaran tatap muka di Hotel Arinas Bandar Lampung pada tanggal 25-27 Januari 2024.
Acara pelatihan ini dibuka oleh Kepala BPS Kabupaten Tulang Bawang, Bapak Gunawan Catur Prasetyo, S.ST., M.Si. Pelatihan petugas dipimpin langsung oleh Instruktur Daerah Ibu Astryati Marganingsih, S.ST. dan Bapak Ahmad Mutawally, S.ST. Pelatihan tersebut diikuti oleh 63 petugas yang terdiri dari 47 orang Petugas Pencacah Lapangan (PCL) dan 16 orang Petugas Pengawas Lapangan (PML).
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) merupakan salah satu sumber data sosial ekonomi rumah tangga yang penting di Indonesia. Data hasil Susenas telah banyak digunakan oleh berbagai kalangan, baik di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu, kesinambungan ketersediaan dan kualitas data Susenas harus tetap dijaga dan ditingkatkan. Seruti sendiri merupakan kegiatan yang bersinergi dengan pelaksanaan pendataan Susenas, dalam hal ini seruti akan dilaksanakan setiap triwulan, sementara susenas dilaksanakan secara semesteran.
Tujuan Penyelenggaraan Pelatihan Petugas Susenas dan Seruti Maret 2024 ini mempunyai tujuan utama sebagai berikut:
Menghasilkan petugas yang mempunyai memahami konsep dan definisi Susenas dan Seruti Maret 2024;
Menghasilkan petugas yang memahami dokumen-dokumen yang digunakan dalam pendataan Susenas dan Seruti Maret 2024;Menghasilkan petugas yang memahami SOP pada pelaksanaan Susenas dan Seruti Maret 2024;Pelaksanaan Pendataan Susenas dan Seruti 2024 diawali dengan melakukan updating rumah tangga di setiap blok sensus, yang berlangsung dari tanggal 1 Februari s/d 10 Februari 2024 sementara pendataan rumah tangga sampel Susenas akan dilakukan mulai tanggal 19 Februari s/d 9 Maret 2024. Jumlah sampel susenas untuk Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 71 Blok Sensus. Data individu hasil pendataan susenas dan seruti akan dijaga kerahasiannya sesuai dengan undang-undang statistik no.16 tahun 1997, oleh karenanya kepada masyarakat agar dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Susenas dan seruti, khususnya kepada masyarakat yang menjadi responden agar dapat memberikan informasi yang sebenar-benarnya.