1 September 2021 | Kegiatan Statistik
Pengembangan usaha Industri Mikro dan Kecil (IMK)
dipandang sebagai hal yang penting dalam
pengembangan sektor industri. Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 - 2035
telah menempatkan industri kecil pada khususnya
sebagai bagian kontributor perekonomian nasional.
Ketersediaan basis data IMK berkualitas menjadi hal
yang sangat penting sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan dan pengembangan
sektor industri khususnya IMK.
Proses pelaksanaan pendataan IMK di Kabupaten Tulang
Bawang ditengah pandemi tetap dengan menjaga Protokol Kesehatan dengan
mengenakan masker, dan menjaga jarak.
Sebanyak 115 sampel usaha IMK dilakukan pendataan
dengan menurunkan sebanyak 11 petugas pencacah yang sudah dilatih terlebih
dahulu sebelumnya.
Pelaksanaan dilakukan dalam rentang waktu 9 Agustus
s/d 11 September 2021 yang tersebar di 12 Kecamatan.
Proses supervisi dilakukan oleh pegawai organik
sebagai pengawas menjadi salah satu upaya guna memastikan bahwa prosedur
standar operasional telah dilaksanakan oleh petugas pendata.
Berita Terkait
PELATIHAN PETUGAS SITASI 2021 BPS KABUPATEN TULANG BAWANG
Jumat Sehat BPS Kabupaten Tulang Bawang
Change Ambassador BPS Kabupaten Tulang Bawang
Audiensi BPS Kab. Tulang Bawang dengan Pemerintah daerah Kab. Tulang Bawang
Supervisi SNLIK 2025 BPS Kabupaten Tulang Bawang
Pendataan SNLIK 2025 BPS Kabupaten Tulang Bawang
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulang Bawang(Statistics of Tulang Bawang Regency) Jl. Cemara No.285 Menggala SelatanTelp (+62-726) 7575406 \ 7575407
Faks (+62-726) 7575407Email: bps1808@bps.go.id